Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, LKSA hanya bisa beroperasi jika memiliki izin operasional tertulis oleh Dinas Sosial kota/kabupaten. Izin operasional ini diperbarui setiap dua tahun.
Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial Kemensos mengatakan akreditasi LKSA sangat penting untuk mengontrol standar pelayanan minimumnya. Alhamdulillah LKSA Al Muzakki sudah melaksanakan Akreditasi pada 5 Oktober 2017, dan pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018 kemarin tepatnya pada pukul 14.00 WIB bertempat di Hotel Kalingga Jepara telah diadakan serah terima Sertifikat Akreditasi sebanyak delapan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Kabupaten Jepara, salah satunya adalah LKSA Al Muzakki Banyumanis, dari hasil Akreditasi tersebut dan dari delapan LKSA di Jepara yang melaksanakan Akreditasi kita mendapatkan hasil yang terbaik, yaitu “Terakreditasi B†dengan Jumlah Nilai “369†walaupun belum mencapai “A†tapi kurang sedikit lagi untuk mendapatkan “A†tapi Alhamdulillah karena ini baru yang pertama kali Akreditasi, dan terimakasih disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu proses berjalannya Akreditasi ini.