Home - Blog - Kriteria Hewan Qurban dan Tata Cara Penyembelihannya
Kriteria Hewan Qurban dan Tata Cara Penyembelihannya
Yayasan almuzakki Jepara - Juli 05, 2022
Pendidikan
yayasan almuzakki

عن البراء بن عازب رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

 Dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh, Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda:

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit,  yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)

 

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1) Kreteria hewan-hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. 

2) Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban:

1- Yang (matanya) jelas-jelas buta.

2- Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit.

3- Yang (kakinya) jelas-jelas pincang.

4- Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.

 

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

 - Kemungkinan besar amal ibadah akan diterima oleh Allah Subhana wa Ta'ala termasuk ibadah qurban bila dipersembahkan kepadaNya dengan yang terbaik sesuai kemampuan.

 

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Dan bacakanlah (wahai Muhammad) kepada mereka kisah (mengenai) dua orang anak Adam (Habil dan Qabil) yang berlaku dengan sebenarnya, iaitu ketika mereka berdua mempersembahkan satu persembahan korban (untuk mendampingkan diri kepada Allah). Lalu diterima korban salah seorang di antaranya (Habil), dan tidak diterima (korban) dari yang lain (Qabil). Berkata (Qabil):" Sesungguhnya aku akan membunuhmu!". (Habil) menjawab: "Sesungguhnya hanyalah yang akan Allah menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa. [Surat Al-Ma'idah 27].Lr

 

عن أنس بن مالك رضي اللَّه عنه قال،

 Ø¶ÙŽØ­Ù‘ÙŽÙ‰ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

 Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata :

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas samping kambing. “ ( HR. al-Bukhari (5558) dan Muslim (1966 ))

 

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist :

1) Wajib membaca basmalah, dan disunnahkan bertakbir. Lalu meletakkan kaki pada leher hewan sembelihan.

2) Disunnahkan menyebut nama shahibul qurban. Sebagaimana praktek Nabi ketika berqurban beliau bersabda:

 Ø§Ù„لهم هذا عني، وعمّن لم يُضحِّ من أمتي

 “Ini qurban dariku dan umatku yang tidak bisa berqurban” (HR. Al Hakim 7629, dishahihkan Al Albani dalam Syarah At Thahawiyah 456)

3) Gunakan pisau yang tajam sehingga cepat putus dengan demikian hewan qurban tidak terlalu lama merasakan sakit, dan tenangkan hewan sebelum di sembelih. Dalilnya:

 ÙˆØ¥Ø°Ø§ ذبحتم فأحسنوا الذبح . وليحد أحدكم شفرته . فليرح ذبيحته

 “Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian menajamkan pisau dan hendaknya ia menenangkan hewan sembelihannya” (HR. Muslim 1995)

 

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-qur'an :

 1) Wajib membaca basmalah, dan disunnahkan bertakbir. Lalu meletakkan kaki pada leher hewan sembelihan. Dalilnya:

 ÙˆÙŽÙ„َا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

 “Jangan kalian makan sembelihan yang tidak disebut nama Allah atasnya, karena itu adalah kefasikan” (QS. Al An’am: 121)

2) Hewan benar-benar mati karena disembelih. Pendapat Ibnu Abbas dan Mujahid, bahwa sesungguhnya tidak boleh memakan unta yang disembelih kecuali bila telah nyata kematiannya dan tidak bergerak-gerak lagi.

 ÙÙŽØ¥ÙØ°ÙŽØ§ وَجَبَتْ جُنُوبُهَا

Kemudian apabila telah roboh (mati). (Al-Hajj: 36).Lr

Wallahu a'lam bishawab.

Artikel Lain
yayasan al Muzakki
Jl. Raya Benteng Portugis RT 08 RW 05 Desa Banyumanis, Donorojo,Jepara, Jawa Tengah 59454
Lihat Peta yayasan al Muzakki
https://bozkiemz.or.id/ https://ilham.wtr.co.id/